Pembayaran biaya terjemahan bisa dilakukan secara tunai sebelum atau pada saat penyerahan hasil terjemahan atau melalui transfer ke nomor rekening bank yang tertera di surat tagihan (invoice):
Jasa Penerjemah Dokumen Hukum dan Umum (Sworn & Unsworn Translation Servives). Jasa Legalisasi Dokumen di Kementerian, Kedutaaan, dan Notaris Publik. Jasa Interpreter Simultan & Konsekutif.
Kami akan mengembalikan 100% uang yang telah Anda bayarkan jika dokumen yang kami terjemahkan ditolak untuk legalisasi di Kementerian Hukum & HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar tujuan legalisasi.